Halaman

Selasa, 06 Desember 2011

Smadav 8.8 Pro

Mau pakai smadav lebih kencang ???
tapi gx punya duid buat donasi, gampang !!!
download disini cracknya,,,


Kamis, 11 Agustus 2011

FOREX dalam hukum ISLAM



بســـــــماللهالرحمنالرحيـــــــم
Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan/komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara.
Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.
TRANSAKSI VALAS dalam HUKUM ISLAM
1. Ada Ijab-Qobul: ---> Ada perjanjian untuk memberi dan menerima • Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. • Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. • Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakan-tindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat)
2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu: • Suci barangnya (bukan najis) • Dapat dimanfaatkan • Dapat diserahterimakan • Jelas barang dan harganya • Dijual (dibeli) oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya • Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama.
لاتشترواالسمكفیالماءفاءنهغرد
"Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan". (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas'ud)
Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah:
منسترئشيتالميرهفلهالخيارإذاراه
Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya".
Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual.
Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam:
المشقةتجلبالتيسر
Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus/tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.
JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM
Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri.
Dengan demikian akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta asing. setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika = Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (A. W. J. Tupanno, et. al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77)
FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 28/DSN-MUI/III/2002, tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf).
MENIMBANG :
a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.
b. Bahwa dalam 'urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandang ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain.
c. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman.
MENGINGAT :
" Firman Allah, QS. Al-Baqarah[2]:275: "...Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..."
" Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa'id al-Khudri:Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)' (HR. al-baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
" Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari 'Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w bersabda: "(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.".
" Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa'i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s.a.w bersabda: "(Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai."..
" Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa'id al-Khudri, Nabi s.a.w bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.
" Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara' bin 'Azib dan Zaid bin Arqam : Rasulullah saw melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).
" Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: "Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram."
" Ijma. Ulama sepakat (ijma') bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu.
MEMPERHATIKAN:
1. Surat dari pimpinah Unit Usaha Syariah Bank BNI no. UUS/2/878
2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H/ 28 Maret 2002.
MEMUTUSKAN
Dewan Syari'ah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).
Pertama : Ketentuan Umum
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
b.Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
c.Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
d.Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.
Kedua : Jenis-jenis transaksi Valuta Asing
a.Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
b.Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
c.Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
d.Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
Ketiga : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M
DEWAN SYARI'AH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA

Selasa, 17 Mei 2011

Marketiva

CARA MENDAFTAR DI MARKETIVA

Untuk mendaftar, silahkan buka website MARKETIVA lalu klik Open Account, isilah data diri anda secara lengkap. Untuk field yang bertanda * ( bintang ) harus anda isi, yang lain boleh di kosongkan sementara.

· Username : Buatlah username yang bagus· Password : Minimal 8 karakter gabungan huruf dan angka.

· Firstname : Isikan dengan Nama depan anda.· Lastname : Isikan nama belakang anda, jika nama anda hanya terdiri dari satu suku kata, maka masukan nama anda di field Firstname dan Lastname, misalkan nama anda hanya Agus, maka masukan Firstname: Agus dan Lastname : Agus.

· Data Alamat: isikan sesuai dengan KTP anda· E-mail : Di isi dengan alamat e-mail yang valid dan active.


PERHATIAN:

Seluruh data diri anda harus sesuai dengan KTP, karena akan dilakukan proses VERIFIKASI untuk bisa melakukan transaksi.Setelah selesai mengisi, klik Tombol CONTINUE >

· User Template : Pilih Standard Forex Trader.

· Coupon : boleh di kosongkan.· Recovery Question: Pilih yang paling sesuai dengan anda, misalkan anda memelihara se ekor kucing dengan nama “Putih”, maka pilih: what is yourpet’s name?

· Recovery Answer: dalam contoh ini maka jawabannya adalah: Putih.Setelah selesai mengisi, lalu klik tombol NEXT >

· Berilah tanda check pada pilihan: I have read, Understood, and agree with the Service Agreement under which Marketiva Corporation Provides it .. etc.Setelah itu pilih tombol FINISH, maka Proses pendaftaran anda sudah selesai.



VERIFIKASI IDENTITAS DIRI

Setelah Anda mendaftar, maka Anda perlu mengupload data diri Anda untuk diverifikasi, Anda hanya diizinkan membuka satu account.

Anda tidak bisa melakukan penarikan dana sebelum melakukan identifikasi, dan ada kemungkinan account Anda di-suspend (dibekukan) jika Anda menggunakan komputer dengan IP address yang sama dengan trader lain.

Untuk itu segeralah melakukan verifikasi identitas diri, data yang di perlukan tidak sulit, "cukup KTP saja, atau SIM saja, atau boleh juga KTM saja".

· Image ID: Scan bagian depan KTP/SIM/KTM atau kartu identitas lain yang ada foto dan nama Anda tertera di kartu identitas tersebut.

· Image Adress: Scan bagian belakang KTP/SIM/KTM atau kartu identitas lain yang ada alamat anda yang tertera di kartu identitas tersebut.

· Scan Data : harus berwarna dan masing-masing file ukurannya maksimal 100kb, biasanya cukup 56 kb saja, jadi sewaktu scan, resolusi di set ke 72-100 dpi saja.

· Bila KTP anda yang bagian belakang nya ada gambar peta, maka silahkan scan bagian depannya saja yang ada Nama, Alamat Serta fhoto anda, lalu browse bagian depan itu sebagai ID image dan Address Image.

· Upload scan data tersebut di sini

Setelah mengupload data, melaporlah ke live support yang ada di situs Marketiva. Beberapa saat kemudin Anda akan diberitahu bahwa data diri Anda telah selesai diverifikasi.


MENDOWNLOAD DAN MENGINSTAL STREAMSTER

Untuk memulai transaksi forex trading (valas trading) di Marketiva, Anda memerlukan software Streamster, silakan Download dengan cara menekan tombol get streamster di bagian kanan atas website dan install di komputer Anda, kemudian jalankan program Marketiva, Login dengan username dan password yang baru saja Anda buat.

Setelah selesai Anda download, double klik file hasil download Anda tersebut untuk menginstallnya di komputer Anda, ikuti langkah-langkah yang diminta.



LOGIN DAN MULAI BERTRANSAKSI

Setelah Anda login masuklah ke room chat “Support” atau “International Support”, untuk meminta petunjuk selanjutnya dalam bahasa Indonesia atau Melayu.

Untuk mulai bertransaksi, bertanyalah kepada support personel dari Marketiva menggunakan bahasa indonesia, boleh di room “International Support” maupun di room “Support”.

Support personel adalah orang dengan nick yang ada huruf ' i ' (information) di depan nicknya, mereka akan dengan senang hati membantu Anda memahami cara-cara bertransaksi di Marketiva.

PANDANGAN ISLAM TENTANG VALAS/FOREX


Forex Dalam Perspektif Islam.
Sebagian umat Islam meragukan ke halalan praktik perdagangan berjangka. Bagaimana menurut pandangan para pakar Islam? "jangan engkau mengambil sesuatu yang tidak ada padamu" Sabda Nabi Muhammad SAW dalam sebuah hadist riwayat Abu Hurairah.
Sementara Fuqaha ( ahli Fiqih Islam ) hadist tersebut di tafsirkan secara saklek. Pokoknya, setiap praktik jual-beli yang tidak ada barangnya pada waktu akad hukumnya haram. Penafsiran secara demikian itu tidak pelak lagi, membuat Fiqih Islam sulit untuk memenuhi tututan jaman yang terus berkembang denganb perubahan-perubahannya.

Karena itu sejumlah Ulama Klasik yang terkenal dengan pemikirannya yang cemerlang, menentang cara penafsiran yang terkesan sempit tersebut. Diantaranya Ibnu Alqoyyim , ulama bernazhab Hambali ini berpendapat, bahwa "tidak benar jual-beli barang yang tidak nampak barangnya tersebut di larang". Baik dalam Al-Qur'an, sunnah maupun fatwa para Shahabat, larangan tersebut tidak ada. Dalam Sunnah Nabi hanya terdapat "larangan menjual barang yang belum ada", sebagaimana larangan beberapa barang yang sudah ada pada waktu akad.

"Causa legis atau ilat larangan tersebut bukan ada atau tidak adanya barang, melainkan Gharar", ujar Dr Syamsul Anwar MA dari IAIN SUKA Jogyakarta menjelaskan pendapat Ibn AlQayyim.

Gharar adalah ketidak pastian tentang apakah barang yang di perjual-belikan itu dapat diserahkan atau tidak. Misalkan sesorang menjual unta yang hilang, atau menjual barang milik orang lain padahal tidak diberi kewenangan oleh yang bersangkutan.

Jadi meskipun pada waktu akad barangnya tidak ada, namun ada kepastian di adakan pada waktu diperlukan sehingga bisa di serahkan kepada pembeli, maka jual-beli tersebut sah. Sebaliknya, kendati barangnya sudah ada tapi -karena satu dan hal lain- tidak mungkin di serahkan kepada Pembeli, maka jual beli itu tidak sah.
Perdagangan berjangka jelas bukan Gharar, sebab dalam kontrak berjangkanya, jenis komoditi yang di jual-belikan sudah di tentukan. Begitu juga dengan jumlah, mutu dan tempat serta waktu penyerahannya. Semuanya berjalan di atas rel aturan resmi yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya praktek penyimpangan berupa penipuan - satu hal yang sebenarnya bisa juga terjadi pada praktik jual-beli konvensional.

Dalam Perspektif Hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) - Forex adalah termasuk bagian dari PBK- dapat di masukkan dalam kategori al-Masa'il al Mu'ashirah atau masalah-masalah hikum Islam Kontemporer. Oleh karena itu, status hukum nya dapat di kategorikan kepada masalah Ijtihadiyah. Klasifikasi Ijtihadiyah termasuk kedalam wilayah fi ma la nasha fih, yakni masalah hukum yang tidak mempunyai referensi nash hukum yang pasti.

Dalam kategori masalah hukum al-sahrastani, ia termasuk kedalam paradigma al-Nushush qad intahat wa alwaqa'i la tatanahi. Artinya nash hukum dalam bentuk Al-Qur'an dan Sunnah sudah selesai; tidak ada lagi tambahan. Dengan demikian, kasus-kasus hukum yang baru muncul harus di berikan kepastian hukumnya melalui Ijtihad.

Dalam kasus hukum PBK, Ijtihad dapat merujuk pada teori perubahan hukum yang di perkenalkan oleh Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah. Ia menjelaskan, "Fatwa hukum dapat berubah karena beberapa variable Perubahnya. Yakni: niat, waktu, tempat, tujuan dan manfaat".
Teori perubahan hukum ini diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya, yaitu Ibn Taimiyyah yang menyatakan bahwa: "al-Haqiqat fi al-'ayan la fi al-adzhan". Artinnya kebenran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik, bukan dalam alam pemikiran atau alam idea.
Paradigma ini di turunkan dari Prinsip Hukum Islam tentang keadilan yang dalam Al-Qur'an digunakan istilah al-mizan, a-qisth, al-wasth, dan al-'adl.
Dalam penerapannya, secara khusus masalah PBK dapat dimasukan kedalam bidang kajian fiqih al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan. Dalam kata lain, PBK termasuk kajian hukum Islam dalam pengertian bagaimana hukum Islam diterapkan dalam masalah kepemilikan atas harta benda, melalui Perdagangan Berjangka Komoditi dalam era globalisasi dan perdagangan bebas.

Realisasi yang paling mungkin dalam rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam Perdagangan Berjangka Komoditi dalam ruang dan waktu serta pertimbangan tujuan dan mafaatnyadewasa ini, sejalan dengan semangat dan bunyi UU No. 32/1977 tentang PBK.Karena teori prubahan hukumseperti di jelaskan di atas, dapat menunjukan elastisitas hukum Islam dalam kelembagaan dan praktek perekonomian, maka PBK dalam sistem hukum Islam dapat di analogikan dengan bay al-salam 'ajl bi 'ajil.


Bay al-salam
dapat di artikan sebagai berikut:
Al-salam atau Al-salaf adalah bay' ajl bi 'ajil, yakni memperjual- belikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya. Di dalam transaksi demikian, penyerahan ra's al-'mal dalam bentuk uang sebagai nilai tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang di maksud dalam transaksi itu. Ulama Syafi'iyah dan Hambaliyah mendefinisikannya dengan: "akad atas komoditas jual-beli yang diberi sifat terjamin yang di tangguhkan (berjangka) dengan harga jual yang ditetapkan didalam bursa akad".



Keabshahan transaksi jual-beli berjangka, ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat sebagai berikut:



1. Rukun.

Sebagai unsur-unsur utama yang harus ada dalam suatu peristiwa transaksi. Unsur-unsur utama dalam bay' al-salam adalah:

  • Pihak-pihak pelaku transaksi ('aqid) yang disebut dengan istilah Muslim atau Muslim ilaih.
  • Objek transaksi ( ma'qud ilahi ), yaitu barang-barang komoditi berjangka dan nilai tukar ( ra's al-mal al-salam dan al-muslim fih ).
  • Kalimat transaksi ( sighat a'qad ), yaitu ijab dan qabul. Yang perlu di perhatikan dari unsur-unsur tersebut adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam kalimat dan bahasa yang jelas menunjukan transaksi berjangka. Karena itu Ulama Syafi'iyyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf didalam kalimat transaksi itu dengan alasan bahwa 'aqd al-salam adalah bay' al-ma'dum dengan sifat dan cara berbeda dari aqad jual dan beli ( BUY ).


2. Syarat-syarat.
  • Persyaratan menyangkut object transaksi, yaitu bahwa object transaksi harus memenuhi kejelasan mengenai: Jenisnya ( an yakun fi jinsin ma'lumin ), Sifatnya, Ukuran ( kadar), Jangka penyerahan, harga tukar, dan Tempat penyerahan.
  • Persyaratan yang harus di penuhi oleh harga tukar ( al-tsaman). Yaitu: Pertama Kejelasan jenis alat tukar, yaitu Dirham, Dinar, Rupiah atau Dollar dsb atau barang-barang yang dapat di timbang, disukat dsb. Kedua kejelasan jenis alat tukar apakah Rupiah, USD, EUR, CHF atau sebagainya. Apakah timbangan yang disepakati dalam bentuk Kilogram, pond, atau lainnya.
  • Kejelasan dalam tentang kwalitas object transaksi, apakah kwalitas istimewa, baik sedang atau buruk. Syarat-syarat di atas ditetapkan dengan maksud menghilangkan Jahalah fi al- 'aqd atau alasan ketidak tahuan kondisi-kondisi barang pada saat transaksi. Sebab hal ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan di antara pelaku transaksi.
  • Kejelasan Jumlah harga tukar. Penjelasan di atas nampaknya sudah dapat memberikan kejelasan kebolehan PBK. Klaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak-pihak yang di rugikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau legal maxim yang berbunyi: "ma la yudrak kulluh la yudrak kulluh", yaitu : Apa yang tidak dapat digunakan semuanya, maka tidak perlu di tinggalkan keseluruhannya.

Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertentu boleh di nyatakan dapat diterima, atau setidak-tidaknya sesuai dengan semangat dan jiwa norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada bay' al-salam.



( Tulisan di atas dihimpun dari berbagai sumber ).

Jumat, 06 Mei 2011

Verifikasi Paypal tanpa VCC dan kartu kredit

   Menyebut nama Paypal mungkin sudah tidak asing lagi di benak kamu semua. Yup pasalnya Paypal memang sudah sedemikian terkenalnya dikenal oleh orang. Mereka menggunakan Paypal untuk berbagai macam keperluan. Untuk shoping di berbagai situs shoping atau online store kayak ebay bukan lebay yah. Atau untuk para pemburu dollar di internet yang dilakukan oleh kebanyakan blogger. Yup Paypal memang sangat membantu dalam urusan bayar atau pun dibayar di Internet. Namun Paypal perlu dilakukan verifikasi untuk keperluan yg lain, seperti menerima dan mengirim dana dengan unlimited (bener gak yah? kalau salah mohon koreksi) okeh untuk mem-verifikasi Paypal tidaklah gampang. Karena dibutuhkan kartu kredit untuk memvrifikasinya. Nah lo? untuk umur-umuran bloggger kayak saya yg berumur 15th ^^ (sisanya) kartu kredit itu opo? makanan apa coba kartu kredit. Apalagi kamu-kamu yg tinggal di pelosok duh pasti gak tau kartu kredit (kidding^^). Repot kan kalaau gak ada kartu kredit untuk memverifikasi Paypal. Namun masih ada cara yaitu dengan menggunakan jasa VCC atau Virtual Credit Card. Banyak ditemukan jasa yang menjual VCC kok tinggal googling aja. Harga yg ditawarkan beragam. Namun apa iya kita kudu beli VCC yg mana untuk memverifikasi Paypal padahal setahu saya balance di Paypal saya aja sangat-sangat-sangat sedikit pake B A N G E T. jadi saya pikir itu sangat gak guna, mubadzir dan mubadzir itu temannya setan lho (bukan teman saya). Tapi dengan VCC account Paypal kamu bisa terverifikasi dengan cepat gak pake lama. Setelah keliling saya menemukan jawabannya yaitu dengan manual verification. Check it out cara nya:


1. ke Paypal.com
2. Log in 
3. and then dirimu klik contact us di sebelah bawah footer nya 


4. pilih email us


5. Lakukan seperti Pict dibawah




okey tinggal tunggu email konfirmasi, biasanya antara 2-4 hari an tergantung keberuntungan yah.


6. ntar akan ada email untuk mengarahkan kamu kemana harus melangkah^^




isi email nya sebagai berikut:


Hello muhammad falah bayhaqi,

I am Shirley from the PayPal Customer Caring Team. Thank you for
contacting us regarding how to verify your PayPal account.

I tried to call you today to help you solve the problem on phone but
couldn't reach you by using the phone number that you registered in your
PayPal account.

Please do not worry. Even if you do not have a credit card, we can also
help you verify your PayPal account. There are two things you need to do
before we manually verify your account.

If you have a Personal account, you'll need to upgrade to a Premier
account before you verify your PayPal account.

Here's how to upgrade your account and manually verify your PayPal
account:

1. Go to www.paypal.com.hk and log in to your account.
2. Click “Upgrade” under your name and then click “Upgrade Now.”
3. Select Premier account and click “Continue.”

After you upgrade your account, please send us a copy of these documents
as a GIF or JPG:
• A copy of your photo identification (Identification Card, Driving
License, or Passport).
• A copy of your bank account statement or bank book that shows your
name and bank account number.

Please make sure that one of the documents you submit displays an
address that matches the address on your PayPal account.

If the addresses don't match, there are two ways you can help us
complete this process:

Option 1:

Submit a third document with an address that matches the one registered
on your PayPal account. This can be a copy of a utility bill, bank or
credit card statement, or any other official document in your name that
is dated within the last 6 months.

Option 2:

Change the address on your PayPal account to match with one of the
documents you submitted.

1. Log in to your PayPal account.
2. Click “Profile” near the top of the page.
3. Click “Street Address” under Account Information.
4. Click “Add.”
5. Type the new street address in the address boxes provided.
6. Click “Save.”

Email your documents to manualverify@paypal.com . Please use the email
address registered on your PayPal account. After we review the
documents, we'll contact you within 1-2 business days.

Please send the documents in GIF or JPG format to us by using your
PayPal primary email address.



After verifying your account, there will be no withdrawal limit for you.

I hope this is helpful for you. In the next couple of days, you may
receive a survey regarding our service. Please kindly provide us your
feedback, and let us know if you’d recommend us to your family and
friends. Only a score of 9 or 10 shows that you’d recommend us.

If you need any further assistance, please feel free to contact us by
email or by phone. Thanks again for choosing PayPal.
Sincerely,
Shirley

Copyright © 1999-2011 PayPal. All rights reserved.
Consumer advisory: PayPal Pte Ltd, the Holder of the PayPal™ payment
service stored value facility, does not require the approval of the
Monetary Authority of Singapore. Consumers (users) are advised to read
the terms and conditions carefully.
7. Setelah itu lakukan upgrade account ke account premier (tenang aja ini free)

8. Lalu lampirkan kartu identitas kamu (SIM, KTP, PASSPORT) salah satu atau ketiganya juga bisa juga buku tabungan yg tercantum nomer rekening bank kamu kirim email ke manualverify@paypal.com

9. Tunggu aja sampai dapat email balasan, sekitar 2-7 hari


10. Taraaaa....paypal kamu dah terverifikasi


cek ke account paypal kamu untuk melihat lebih dekat apakah udah verified atau belom^^


-semoga bermanfaat

Sabtu, 23 April 2011

PTC ajib



TautanAyo, yang mau gabung...

Di PTC ini, kamu pasti gag akan nyesel. Perhari ada lebih dari 80 klik/iklan.
Pembayaran bisa lewat Paypal, Alertpay dan Liberty Reserve.
Minimum Payout $1.2, cukup invest $5.
per klik nya kamu di bayar $0.01...
Silahkan bergabung di sini

PTC wajib



Ayo, yang mau gabung...

Di PTC ini, kamu pasti gag akan nyesel. Perhari ada lebih dari 80 klik/iklan.
Pembayaran bisa lewat Paypal, Alertpay dan Liberty Reserve.
Minimum Payout $1, cukup invest $5.
Kamu sudah bisa dapet $5 per minggu.
per klik nya kamu di bayar $0.01...
Silahkan bergabung di sini